Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan umat Islam karena memiliki peran dalam menjaga kesejahteraan sosial dan memperkuat ikatan kebersamaan di antara sesama. Dua jenis zakat yang umum dikenal adalah zakat fitrah dan zakat maal.
“Siapa saja yang tersibukkan dengan amal yang wajib dari yang sunah, dialah orang yang patut diberi uzur. Sedangkan siapa saja yang tersibukkan dengan yang sunah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11: 343)
Di era digital saat ini, peserta didik tidak lagi hanya belajar dari guru di kelas atau dari buku pelajaran. Mereka juga belajar dari berbagai sumber di dunia maya seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga berbagai platform digital lainnya. Algoritma media sosial bahkan terus menyajikan beragam informasi yang datang silih berganti tanpa henti. Dalam situasi seperti ini, muncul sebuah pertanyaan penting: di tengah derasnya arus informasi tersebut, di manakah posisi Pendidikan Agama Islam dalam membimbing generasi muda?